Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Akan Disidangkan dengan Dakwaan dari JPU

by -117 Views
Berita

Ilustrasi persidangan (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, memasuki babak baru.

Tiga terdakwa dalam perkara ini akan menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke pengadilan.

“Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Indonesia, Selasa (13/8/2024).

Harli membeberkan, tiga terdakwa yang berkasnya telah dilimpahkan hari ini. Yakni, terdakwa Reza Andriansyah dan terdakwa Suparta. Selanjutnya, terdakwa Helena.

Sebagai informasi, terdakwa Suparta dan terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk saat ini, tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” pungkas Harli. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih