Tim satuan tugas eksekusi dan pemeriksaan Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik terpidana kasus korupsi Asgiarman. Aset tersebut berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Asgiarman adalah mantan Kepala BPBD Pasaman Barat yang telah dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi penanggulangan bencana sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2013. Tim dari Kejari Pasaman Barat, Kejari Kampar, dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar turut serta dalam penyitaan tersebut.
Pada Jumat malam (2/8/2024), Kasi Pidsus Kejagung, Marthalius, bersama Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, mengonfirmasi bahwa aset tanah seluas 600 meter persegi milik Asgiarman telah disita. Tindakan ini dilakukan dalam rangka eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.563.754.507,53 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Asgiarman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Kasus ini diawali dari dana tanggap darurat bencana sebesar Rp 4,14 miliar yang tidak dikembalikan ke negara, sehingga menjadi temuan Inspektorat Pasaman Barat.
Penyidikan terhadap kasus Asgiarman dimulai sejak 19 Januari 2016, dan kini aset miliknya telah disita dalam rangka melaksanakan keputusan hukum yang telah berlaku.