Kejagung Ungkap Peran Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah Tahap II

by -78 Views

Kejaksaan Agung Menyerahkan Tiga Tersangka Komoditas Timah Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Tiga tersangka yang diserahkan dalam Tahap II yaitu AS, Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021.

“Kemudian tersangka BN, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

“Hal senada juga dilakukan pada tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 hingga 4 Maret 2019,” tambahnya.

Harli menjelaskan bahwa dua tersangka langsung ditahan sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan.

Selain penyerahan tersangka, tim penyidik Kejagung juga menyerahkan barang bukti terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, AS dan BN disebut terlibat dalam tata niaga komoditas timah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sedangkan SW disebut menerima fasilitas berupa hotel, transportasi, dan uang dari perusahaan yang kemudian berdampak pada kerugian negara sejumlah besar.

Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ketiga tersangka ini mencapai Rp300.003.263.938.131.

Artikel ini ditulis oleh Yudha Pratama dan disunting oleh Mahrus Sholih.