Dakwaan Telah Diajukan, Harvey Moeis Akan Segera Disidang

by -110 Views
Berita

Terdakwa Harvey Moeis. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis akan segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Suami dari artis Sandra Dewi ini segera disidang menyusul berkas dakwaan Penuntutan Umum dari Kejari Jakarta Selatan yang disiapkan telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa berkas perkara pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Harvey Moeis telah didaftarkan.

“Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraIndonesia.co.id, Senin malam (5/8/2024)

Harli juga membeberkan dakwaan yang akan didakwakan terhadap terdakwa Harvey Moeis ini.

Yakni, kata dia, terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya

Meski telah dilimpahkan berkas ini, Harli mengemukakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.

“Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih