Sebanyak 5526 botol miras dimusnahkan di Mapolres Demak, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (19/8/2024). (Foto: Polres Demak untuk Suara Indonesia).
SUARA INDONESIA, DEMAK – Sebanyak 5526 botol minuman keras (miras) pabrikan dan tradisional dimusnahkan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Barang bukti operasi Pekat yang dilaksanakan selama sebulan terakhir itu, digelar pada Senin (19/8/2024) di halaman Polres Demak. “Ribuan botol miras ini, hasil operasi Pekat petugas gabungan selama kurun waktu sebulan,” terang Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Mantap Praja Candi (OMPC) 2024 -2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Aldino mengungkapkan, yakni miras pabrikan sebanyak 2.441 botol. Sementara untuk miras tradisional ada 3.085 botol, jenis arak. “Operasi rutin, di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak. Keseluruhan 5.526 botol miras, dimusnahkan,” paparnya. Dia juga mengatakan, dalam operasi pekat selama satu bulan ini, juga dilakukan penegakan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jumlahnya ada 83 orang, baik penjual maupun pembelinya. “Sebanyak 83 orang dilakukan penegakan hukum Tipiring, penjual maupun pembeli,” kata Kompol Aldino. Operasi pekat ini, Wakapolres Demak menambahkan, bertujuan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban, masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, kerawanan yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pemilihan serentak 2024, yang ditimbulkan akibat minuman keras dan hal yang lainnya, petugas gabungan aktif melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif. “Laporkan kepada pihak berwenang, bila mengetahui ada penjual miras,” imbaunya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Gunawan
Editor: Mahrus Sholih