MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menekankan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain dengan narkoba karena akan diberikan sanksi tegas dan tindakan terukur.
Seperti halnya tiga warga Aceh ini yang harus menerima tindakan tegas dengan ditembak di kakinya karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan.
Mereka adalah RS (54) dari Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) dari Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) dari Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa awalnya personel dari Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan tentang pengiriman narkoba dari Aceh ke Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu, 18 Agustus 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Pada sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, personel melihat mobil pick-up yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar,” ujarnya pada hari Senin (20/8).
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa personel kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RS. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu seberat 10 kg.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di salah satu hotel di Kota Medan. Personel kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu ES dan AI,” katanya.
“Mereka harus ditembak di kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan,” tambahnya.
Hadi menambahkan bahwa rencananya sabu seberat 2 kg akan dikirim ke Jakarta dan sisanya 8 kg akan diberikan kepada seseorang yang belum dikenal. Seluruh barang bukti sabu tersebut sudah disita bersama satu unit mobil pick-up.
“Para pelaku jaringan narkoba ini telah ditahan di Mapolda Sumut dan dapat dihukum dengan lebih dari 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA