Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjelaskan kritik terhadap syarat usia dan sertifikasi ketiga calon direktur yang lolos administrasi. Mahmud, anggota Pansel Direktur PDAM Ngawi, mengatakan bahwa syarat batasan usia paling tinggi 55 tahun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pansel juga menolak untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum karena dokumen tersebut milik pribadi orang lain.
Pansel Direktur PDAM Ngawi terus menuai kritikan, termasuk terkait syarat usia calon dan penolakan untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum. Mahmud menyatakan bahwa tidak dapat menunjukkan sertifikasi ketiga calon yang lolos administrasi kepada publik. Kritikan terhadap Pansel Direktur PDAM Kabupaten Ngawi tidak berhenti.
Sumber: SUARA INDONESIA
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih
Untuk berita lainnya, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.