Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM Ngawi, Mahmud. (Foto: Ari Hermawan/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, NGAWI – Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terus mendapat kritikan. Selain dikritik mengenai syarat usia calon, pansel juga menolak untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum kepada publik.
“Maaf, saya tidak bisa menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum dari tiga calon yang lolos administrasi,” kata Mahmud, pada Senin (19/8/2024). Mahmud enggan memberikan alasan yang jelas ketika diminta oleh wartawan untuk menunjukkan sertifikasi manajemen pengelolaan air minum dari ketiga calon.
“Sertifikasi merupakan dokumen internal tim pansel, tidak dapat ditunjukkan kepada masyarakat,” tambahnya. Mahmud juga menjelaskan bahwa mengenai syarat usia, hal tersebut sudah jelas tertera. Syarat usia tertinggi telah diinterpretasikan sebagai hari lahir dan bulan sesuai dengan identitas.
Sebelumnya, Pansel Calon Direktur PDAM Kabupaten Ngawi terancam digugat karena diduga menghapus klausul atau kalimat dalam persyaratan usia pendaftar. Dugaan menghilangkan klausul tersebut mencuatkan keraguan publik terhadap transparansi proses seleksi calon direktur PDAM.
Hasil seleksi administrasi calon direktur PDAM sudah diumumkan, dengan tiga calon yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu Dwi Purnomo, Widya Besar Nugraha, dan Prima Aequina Sulistyanti mantan Ketua KPUD Kabupaten Ngawi, semua merupakan warga Ngawi. Demikian berita ini disampaikan.
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih
Berita selengkapnya di Google News SUARA INDONESIA
“`