Akan Dibangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi

by -78 Views
Berita

Pertemuan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan Keimigrasian dari Kemenkumham. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – Untuk meningkatkan layanan keimigrasiannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membangun kantor imigrasi di Banyuwangi tahun ini.

Tim dari Kemenkumham telah bertemu dengan Ipuk di Kantor Pemkab Banyuwangi untuk membahas kesiapan pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi pada Jumat (31/5/2024). Tim tersebut dipimpin oleh M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

Saat ini, layanan keimigrasian di Banyuwangi merupakan unit kerja non struktural (unit layanan paspor/ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa pendirian kantor imigrasi di Banyuwangi akan meningkatkan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Banyuwangi.

“Dengan dibukanya layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat Banyuwangi dan warga asing akan menjadi lebih mudah dan dekat,” kata Ipuk, Sabtu (1/6/2024).

Ipuk juga menyatakan bahwa Pemkab siap mendukung pendirian kantor imigrasi, termasuk menyediakan lahan untuk pengembangan kantor.

“Pemkab telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima,” jelas Ipuk.

Kantor Imigrasi Banyuwangi akan memberikan berbagai layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Banyuwangi, termasuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.

M. Ishaq Ismail, Analis Keimigrasian Pertama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, menargetkan kantor imigrasi Banyuwangi dapat direalisasikan tahun 2024 ini.

“Kami melihat bahwa permintaan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat, terutama dengan adanya peningkatan positif turis yang berkunjung ke Banyuwangi. Hal ini menjadi pertimbangan bagi kami untuk membuka layanan di sini,” ujar Ishaq.

“Dengan letaknya yang dekat dengan Bali secara geografis, Kantor Banyuwangi setidaknya dapat berfungsi sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali,” tambahnya.

Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, salah satunya adalah ketersediaan unit kerja non struktural (ULP).

Ishaq menargetkan pada bulan Juni 2024, surat keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi sudah diterbitkan, sehingga struktur dan organisasi kantor imigrasi Banyuwangi sudah eksis.

“Pembangunan gedung dan anggaran masih dalam proses. Sementara menunggu, layanan akan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi,” jelasnya. (*)

» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih