Kejari Tator Menghancurkan Barang Bukti Kejahatan Tindak Pidana dari Tahun 2022 hingga 2024, Putusan Telah Final

by -1 Views
Berita

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh instansi terkait di halaman kantor Kejari Tana Toraja, Kamis (24/10/24). (Foto: Yudi Kurniawan/Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, TATOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menggelar pemusnahan barang bukti perkara terpidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Tator, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tana Toraja, Kompol Yulius Losong, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Makale, Rachmat Efendy, Perwakilan Pengadilan Negeri Makale, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian.

Dalam keterangannya kepada awak media, Plt Kepala Kejari Tator, Alfian Bombing menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang merupakan barang bukti tindak pidana dari tahun 2022 sampai 2024.

“Jumlah perkara yang inkrah itu ada 57 perkara. Di antaranya, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sebanyak 20 perkara yang inkrah,” terangnya.

“Juga pemusnahan barang bukti perkara pidana umum meliputi perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (kamnegtibum dan tipul) yang inkrah 27 perkara, serta pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta (oharda) yang inkrah 10 perkara,” imbuhnya.

Secara terperinci, Alfian juga menjelaskan cara pemusnahan ratusan barang bukti perkara mulai perkara narkotika, judi, sajam dan barang bukti lainnya.

“Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 51, 95 gram, ganja yang dimusnahkan seberat 55, 54 gram, tembakau sintetis yang dimusnahkan seberat 28,75 gram, serta pohon ganja sebanyak enam batang. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender bersama dengan air sabun,” jelas Alfian.

“Adapun sajam dimusnahkan dengan cara digerinda. Dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dalam gentong yang dilakukan secara simbolis oleh instansi terkait,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudi Kurniawan
Editor : Mahrus Sholih