Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terjaring penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap menghadiri Sidang Tipiring di Aula Kantor Satpol PP Cilacap. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Para pedagang didakwa melanggar beberapa peraturan daerah Kabupaten Cilacap terkait dengan tempat berjualan yang melanggar aturan dan izin usaha di wilayah Adipala.
Hasil persidangan menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan denda kepada pedagang yang melanggar aturan. Para pelanggar Perda PKL dikenai denda sebesar Rp 4.200.000,- dan biaya perkara Rp 52.500,-. Sementara pelanggar Perda K3 dikenai denda sebesar Rp 1.200.000,- dan biaya perkara Rp 10.000,-. Sedangkan pelanggar Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dikenai denda sebesar Rp 6.000.000,- dan biaya perkara Rp 7.500,-. Total keseluruhan denda beserta biaya dari tiga perkara tersebut mencapai Rp 11.470.000,- yang kemudian disetorkan ke kas daerah.
Sidang Tipiring ini merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh para pedagang. Sadmoko, Kepala Satpol Cilacap, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya persuasif sebelumnya namun tidak membuahkan hasil sehingga diputuskan untuk melakukan Sidang Tipiring. Sadmoko berharap tindakan tegas ini dapat memberikan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat terkait dengan masalah K3, perizinan, dan PKL.