Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
“ASN diharapkan dapat memposisikan statusnya untuk menegakkan netralitas agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Soim saat membuka acara Rapat Koordinasi di Hotel Aston Cilacap, Kamis (17/10/2024).
ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman disiplin sedang, disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, mengingatkan agar pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Netralitas berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Arief juga menekankan tiga nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh para pegawai, yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.
“Netralitas ASN dan Non-ASN merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder bertemakan “Imparsialitas Dalam Demokrasi: Menjaga dan Meneguhkan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tiga pilar utama yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan, mengundang jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder untuk menyamakan pandangan terkait imparsialitas.
Seluruh hadirin menandatangani komitmen bersama Imparsialitas untuk mendukung dan mensukseskan pemilihan serentak 2024, agar berjalan damai, tertib, dan lancar.