MEDAN, Waspada.co.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pengungkapan kasus penjambretan tersebut, personel yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MIS (23) yang merupakan seorang mahasiswa warga Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menjelaskan bahwa kasus penjambretan tersebut terjadi pada 11 Agustus 2024 ketika seorang wanita menjadi korban penjambretan saat menaiki becak motor.
“Melihat korban sedang naik becak motor, pelaku bersama rekannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan penjambretan terhadap tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya pada hari Minggu (6/10).
Teddy mengungkapkan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban mengalami luka karena jatuh dari becak motor. Kasus ini menjadi viral di media sosial.
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan mengenai aksi penjambretan tersebut dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan kejahatan jalanan,” jelas Teddy.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa baju dan sandal yang digunakan dalam aksi penjambretan. Pelaku saat ini sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan akan dihadapkan pada hukuman di atas lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Teddy. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA