Mantan Pemain Timnas Indonesia Ditangkap di Banten Terkait Dugaan Korupsi UINSU – Waspada Online

by -109 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu telah berhasil menangkap mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005 dengan inisial IR di Kota Tangerang, Banten.

Cabjari Deliserdang di Pancur Batu menangkap IR terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan pada tahun anggaran 2020.

Kepala Cabjari Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan bahwa dalam melakukan penangkapan, pihaknya dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami Tim Cabjari Pancur Batu dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tangsel dalam mengamankan penyedia pekerjaan pembuatan gapura UIN SU atas nama IR,” kata Yus dalam keterangan yang diterima Waspada Online, Sabtu (5/10).

Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Tangsel, IR kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

IR yang juga merupakan mantan pemain sepak bola Arema Malang (sekarang Arema FC) dan PSDS Deliserdang ditangkap di kediamannya saat sedang bersantai.

“(Tersangka) mantan (pemain) Timnas sepak bola (Indonesia). (Ditangkap saat) sedang santai di rumahnya di Tangerang, kita bawa langsung ke Kejari Tangsel untuk diperiksa,” jelas Yus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Cabjari Deliserdang di Pancur Batu mengarahkan tersangka ke Kota Medan untuk diproses lebih lanjut. Yus menyatakan bahwa saat penangkapan, tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Tidak ada perlawanan saat ditangkap, kooperatif. Sekarang kami berada di Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya, Jaksa telah menetapkan lima tersangka yang kini telah menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kelima terdakwa tersebut antara lain Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai orang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta.

Editor: Rizki Palepi