Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Belum Lengkap, Batas Waktu hingga 7 September

by -29 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengembalikan berkas kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena berkas yang diserahkan masih kurang lengkap. Hendra Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, menyatakan bahwa baru 90% berkas telah selesai diproses.

Berkas yang masih kurang lengkap antara lain adalah ijazah pendidikan dan ijazah gelar akademik dari masing-masing calon yang belum dilegalisir. Selain itu, tanda terima pajak lima tahun terakhir juga belum diunggah secara online meskipun sudah ada secara fisik.

Batas waktu pengumpulan berkas yang belum lengkap ditargetkan pada tanggal 7 September harus selesai dan diserahkan kepada KPU Jember. Hal ini disebabkan karena tanggal 8 September harus dilaporkan ke provinsi dan pemerintah pusat.

Hasil dari pengumpulan berkas tersebut akan diumumkan pada tanggal 7 September bersamaan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, mengenai masalah pribadi tidak akan diumumkan kepada publik.

Artikel ini telah disusun oleh Magang (Fathur Rozi) dan disunting oleh Mahrus Sholih.