Do’a untuk Warga Jember yang Meninggal karena Buang Sampah Sembarangan

by -82 Views

Imam Hairon
04 September 2024 | 07:09 Dibaca 84 kali

Peristiwa

Poster do’a cabut nyawa yang dibuat oleh warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur dibuat kesal ulah oknum tangan jahil yang membuang sampah sembarangan.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku tanpa malu membuang limbah rumah tangga, mulai dari popok, pempers dan pembalut di wilayah ini pada malam hari.

Berbagai cara dilakukan agar pelaku tidak kembali melakukan, mulai dari memasang pagar, diperingati. Itupun tidak digubris.

Bahkan, warga juga memutar otak dengan memasang salah satu baner yang menggelitik jika dibaca. Bukan lagi peringatan, tetapi do’a cabut nyawa.

” Ya Allah, cabutlah nyawa orang yang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan ini,” demikian kutipan tulisan saat didatangi suara Indonesia.

Salah seorang tokoh pemuda sekitar bernama Bawon (36), mengaku kesal, dengan ulah oknum yang membuang sampah di wilayahnya.

“Oknum yang tidak bertanggungjawab. Dibuang malam hari, saat kondisi sepi. Selain bau, lalat dimana-mana,” keluh Bawon salah seorang warga sekitar, Rabu (04/009/2024) pagi.

Bawon memastikan, bener yang dipasang oleh warga sebagai bentuk protes halus, agar tidak membuang lagi sampah di wilayahnya.

“Ayolah sadar, membuang sampah sudah ada tempatnya. Bukan di lempar ke pekarangan orang. Apalagi ini di pinggir jalan raya,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan salah seorang Advokat Lubboyk Dairobie,.SH. Ia mengajak masyarakat untuk sadar kebersihan.

“Jelas melanggar norma kesopanan. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan bisa dilaporkan karena melanggar Perda,” ungkap advokat muda itu.

Sebagai warga yang sangat terdampak pembuangan sampah di wilayahnya, ia kembali mengingatkan apa yang dilakukan sudah melanggar aturan.

“Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya.

Dia menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

“Nah, biasanya itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Kami akan coba koordinasi dengan pihak camat dan DLH Jember,” tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Bahrullah