Direktur Mengungkap Instansi di Pemda Torut yang Telah Menunggak 22 Bulan di PDAM

by -128 Views

Direktur PDAM Toraja Utara, Moses Padsing Limbongan, mengonfirmasi bahwa saluran air di pos jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terminal Bayangan Bua, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, telah diputuskan pada bulan Juli 2024. Pemutusan saluran air ini disebabkan oleh tunggakan yang dilakukan oleh salah satu instansi di Pemda Torut.

Salah seorang penumpang bus jurusan Makassar-Rantepao, dengan inisial R, merasa tidak nyaman dengan kondisi WC umum yang tidak memiliki air. Dia mengatakan bahwa WC umum tersebut hanya memiliki WC tanpa air, sehingga ia terpaksa menggunakan air mineral. Moses mengatakan bahwa pihak PDAM terus melakukan penagihan kepada instansi terkait maupun petugas di pos terminal bayangan Bua.

Tunggakan telah berjalan selama 22 bulan, dan total yang harus dibayarkan mencapai Rp 4.843.200 ditambah biaya penyambungan kembali sebesar Rp 150.000. Moses menegaskan bahwa PDAM Torut akan melakukan pemutusan saluran air sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terkecuali.

Ia berharap ada instansi pemda yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan tunggakan tersebut secara bertahap. Moses juga menambahkan bahwa pembayaran dapat dilakukan secara bertahap, namun yang terpenting adalah ada yang bertanggung jawab atas tunggakan tersebut.