Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Dapat Didukung oleh 52.479 Suara dengan Penetapan Putusan MK

by -26 Views
Politik

Kantor KPU Kabupaten Jombang. (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memastikan bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 27 Agustus -29 Agustus 2024.

Dalam putusan MK tersebut, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Jombang bisa mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon di Pilbup Jombang 2024.

Kepastian ini, disampaikan dalam pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di laman resmi KPU Jombang, Sabtu (24/8/2024).

Pengumuman menyebutkan beberapa poin. Pertama, terkait penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon pada Pilbup Jombang 2024, syarat minimal adalah 52.479 suara sah.

Kedua, KPU membuka pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati mulai Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus. Selain itu, KPU juga menyampaikan syarat pasangan calon secara umum meliputi WNI, bertakwa kepada Tuhan YME dan lain-lain.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggara, Nuriadi menyampaikan, menindaklanjuti putusan MK terkait syarat pencalonan, maka KPU Jombang menetapkan syarat minimal suara sah untuk pengajuan pasangan calon sebanyak 52.479.

“Ya, benar. Berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di DPT Jombang sebanyak 1.011.402 orang, jika diakumulasikan dalam 6,5 persen suara sah adalah 52.479,” terangnya, Senin (26/08/2024).

Nuriadi mengatakan, dengan begitu, partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Jombang bisa turut serta dalam mengusulkan dan mendaftarkan pasangan calon di Pilbup Jombang. “Ya, tentu bisa asalkan syarat minimal suara sah terpenuhi sebanyak 52.479,” ungkapnya.

Lantas bagaimana jika pasangan calon diusung beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jombang dengan jumlah 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu? terkait itu, ia belum bisa menjawab secara rinci.

“Aturan itu memang tertuang di PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tapi karena ada perubahan MK, sehingga kita mengacu syarat minimal dukungan adalah 6,5 persen suara sah dari total DPT pemilu yakni 52.479,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih