Satlantas Polrestabes Medan Memberikan Penjelasan Terkait Tilang Pajak STNK Motor

by -361 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Satlantas Polrestabes Medan memberikan penjelasan tentang polisi yang menilang pemotor di Jalan Pandu, Medan, karena pajak STNK mati dan harus membayar sebesar Rp650 ribu.

Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, mengatakan setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara tetapi pajaknya mati atau belum dibayar tetap bisa ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” katanya menanggapi adanya pemberitaan tentang polisi tilang pajak STNK kendaraan pemotor di Medan, Selasa (6/8).

Ia mengungkapkan, Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak,” terangnya syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun.

“Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak,” beber Andika seraya menerangkan polisi dapat menilang kendaraan karena tidak membayar pajak STNK.

Diterangkan, pada Senin 5 Agustus 2024, personel Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pengendara motor di Jalan Pandu yang melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 280 jo 68 (1), TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2), STNK tidak ada pengesahan dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.

Selanjutnya personel melakukan penilangan sesuai prosedur, namun pelanggar merasa tidak terima karena menganggap bahwa terkait STNKnya yang mati karena menurutnya polisi tidak berwenang menerapkan pasal pelanggaran.

“Hal ini tidak benar karena jelas bahwa di Aplikasi E Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran dimaksud. Mendengar komplain dari pelanggar petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya petugas tetap melanjutkan penindakan sesuai prosedur,” tutur Kasatlantas Polrestabes Medan tersebut.

Setelah menilang, Andika menambahkan personel lalu menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kita di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA