Setelah Dipanggil oleh Komisi III DPRD Ngawi, PT Manajemen Menjamin Pengembalian Jaminan kepada Pekerja dan Perizinan Sudah Diklarifikasi

by -42 Views

Manajemen PT Grand Pasific Pratama setelah dipanggil Komisi III DPRD Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI – Sengkarut di PT Grand Pasifik Pratama berakhir. Ini setelah pihak manajemen dipanggil Komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada 1 Agustus 2024 lalu.

Adi perwakilan manajemen perusahaan yang bergerak sebagai distributor air kemasan merk Aqua tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan ijazah asli akhir sekolah kepada seluruh pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan sebagai jaminan.

Selain ijazah, pihak manajemen juga mengembalikan surat berharga berupa BPKB milik pekerja yang bertugas sebagai sopir di perusahaan yang berada di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi.

Adi menjelaskan bahwa perizinan keberadaan perusahaan PT Grand Pasifik Pratama menurutnya sudah sesuai prosedur, baik izin keberadaan perusahaan maupun izin usaha. Namun, Adi menyebut bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sistem manajemen ketenagakerjaan.

“Izin sudah jelas, namun memang ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam sistem manajemen ketenagakerjaan, demikian hasil dari pertemuan dengan DPRD Ngawi dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK),” kata Adi ketika diwawancarai oleh awak media, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, Ketua komisi III, Imam Nasrullah mengatakan bahwa masalah perusahaan menahan ijazah dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sudah diselesaikan antara perusahaan dengan pekerja.

Meskipun begitu, Imam meminta perusahaan untuk melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku dalam rentang waktu 20 hari ke depan, dan DPPTK diminta untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan di Ngawi serta para pekerja mereka.

“DPPTK dan perusahaan kami panggil. Dan hasilnya sudah jelas, ijazah dan barang berharga para pekerja yang sempat ditahan sebagai jaminan sudah dikembalikan,” kata Imam.

“Komisi III meminta kepada DPPTK untuk memberikan pembinaan kepada semua perusahaan di Ngawi dan pekerjanya, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, agar kejadian ini tidak terulang,” lanjutnya.

Imam berharap agar perusahaan di Ngawi patuh terhadap aturan yang ada, begitu juga dengan para pekerja dalam mentaati aturan perusahaan yang harus dijalankan.

“Sehingga iklim industri dapat berjalan dengan baik, saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala DPPTK Ngawi Kusumawati Nilam mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Ia juga merekomendasikan agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Bulan lalu, kita sudah memanggil, namun masalahnya berbeda. Tapi mengenai pemulangan ijazah pekerja yang baru saja muncul ini masalah baru, namun setelah diangkat dalam pemberitaan, ijazah sudah dikembalikan,” ujar Nilam.

Lebih lanjut, Nilam menjelaskan tentang pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja. Menurutnya, dinas sudah melaksanakannya. “Kami sudah memberikan pembinaan, dan saya meminta kepada pekerja untuk tidak takut melaporkan jika diperlakukan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Misalnya tentang slip gaji, pekerja di perusahaan harus menerima slip gaji, sehingga mereka tahu berapa pendapatan yang diterima, termasuk jika ada pemotongan gaji,” tambahnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih