Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, akan memanggil manajemen PT Grand Pasific Pratama, distributor air mineral merk Aqua. Pemanggilan dilakukan setelah aduan dua mantan pekerja PT Grand Pasific Pratama yang mengklaim tidak menerima hak-hak mereka sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kasi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Bidang Ketenagakerjaan DPPTK, Cukup Prihadi, mengonfirmasi penerimaan aduan dari dua mantan karyawan tersebut. Mereka meminta penjelasan dari manajemen perusahaan terkait sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Selain itu, perusahaan yang diduga tidak memiliki izin operasional juga akan dipanggil. PT Grand Pasific Pratama tidak terdaftar di Online Single Submission (OSS) dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menyebabkan kerugian dari segi investasi.
DPMPTSP Ngawi akan berkomunikasi dengan manajemen perusahaan untuk memastikan legalitas perizinan yang harus dimiliki. Mereka akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut dalam waktu dekat.