Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Mendeteksi Tersangka Korupsi ADD Yang Ditahan – Waspada Online

by -249 Views

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan AN Tersangka Terkait Kasus Korupsi ADD

PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023.

Hal ini disampaikan melalui siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan DR Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH kepada Waspada Online, pada Selasa (2/7).

Langkah ini diambil setelah operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup dan menghadirkan AN sebagai saksi di kantor kejaksaan pada Senin (1/7) malam. AN yang sebelumnya mangkir dari tiga pemanggilan, kemudian diperiksa pada pukul 21.30 WIB dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penyidik memastikan kesehatan AN sebelum penahanan dan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kajari, AN akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 1 Juli hingga 20 Juli 2024.

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 tahun 2023. Tersangka AN, yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga terlibat bersama beberapa atasan dalam pemotongan dana desa sebesar 18 persen dari total alokasi.

Tindakan AN melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.