Irqam
– 25 Juni 2024 | 13:06 – Dibaca 987 kali
Ilustrasi sidang putusan di Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, TUBAN – Tiga orang karyawan PT Pertamina EP divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan hukuman lima bulan penjara. Mereka dihukum lantaran mencuri pipa besi di tempat kerjanya.
Adapun tiga karyawan tersebut adalah Eddy Kukuh Widodo (54) sebagai satpam, Fery Dwi Nugroho (32) tukang las, dan Wahyudi (50) sebagai pengawas gudang.
“Untuk tiga terdakwa Eddy Kukuh Widodo, Fery Dwi Nugroho, dan Wahyudi, perkara pencurian, majelis hakim memvonis lima bulan penjara,” kata Panitera Muda PN Tuban Sukri kepada wartawan pada Selasa (25/06/2024).
Sidang putusan oleh PN Tuban terhadap Edi, Fery dan Wahyudi itu berlangsung pada 20 Juni 2024 lalu. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Uzan Purwadi serta Taufiqurrahman dan Evi Fitriawati sebagai anggota.
Mereka dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan di tempat kerjanya, yakni PT Pertamina EP. Perbuatan mereka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
“Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Sukri menambahkan bahwa majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 8 pipa tubing 3,5 inci dengan panjang 9 meter dan 10 batang besi sucker rod 8 inci dengan panjang 7,6 meter dikembalikan ke PT Pertamina EP.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tuban menangkap lima orang pencuri pipa besi di PT Pertamina EP yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada 19 Februari 2024 lalu.
Lima orang yang dibekuk adalah Eddy Kukuh Widodo (54), Fery Dwi Nugroho (32), Wahyudi (50) merupakan karyawan PT Pertamina EP. Sedangkan dua diantaranya Suriyanto (44) petani, dan Utani (48) karyawan swasta.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak PT Pertamina EP terkait adanya pipa tubing dan besi socker rod di gudang perusahaan BUMN tersebut hilang.
Lima orang pelaku tersebut menjalankan aksi pencurian dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 17 Februari 2024 lalu, saat Eddy sebagai satpam di PT Pertamina EP dan sedang tidak bertugas, masuk ke area gudang penyimpanan pipa besi bekas.
Saat itu gudang penyimpanan yang dijaga Fery dan Wahyudi. Kemudian Eddy meminta 8 batang pipa tubing untuk kepada dua penjaga itu dengan imbalan Rp 1,6 juta sebagai uang tutup mulut.
Selanjutnya Eddy menghubungi Supriyanto dan Utani untuk mengambil 6 pipa tubing dengan cara digotong bersama-sama dengan bayaran masing-masing Rp 500 ribu.
Kemudian aksi pencurian kedua dilakukan pada 18 Februari 2024 dengan mengambil sisa pipa tubing yang sebelumnya telah diminta oleh Ferry dan Wahyudi.
Akibat aksi pencurian lima orang tersebut, PT Pertamina EP mengalami kerugian sekitar Rp 53.400.000. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |