SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun Diterima oleh 260 Kades di Banjarnegara, Pj Bupati Berpesan Hal Ini

by -327 Views

PJ Bupati Banjarnegara, Muhamad Masrofi, memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) selama dua tahun kepada 260 Kades di Kabupaten Banjarnegara. Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Dipayudha Adigraha pada Jumat (21/6/2024).

Masrofi menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang mengubah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 8 tahun.

Dia mengatakan bahwa ini adalah awal dari sejarah baru bagi semua Kepala Desa di Banjarnegara. Masrofi juga mengingatkan para Kades untuk tidak merayakan secara berlebihan, namun cukup bersyukur karena tanggung jawab terhadap masyarakat semakin besar.

Selain itu, Masrofi juga memberi arahan kepada Kades untuk segera menyusun dan menetapkan review RPJM Desa dalam waktu tiga bulan. Dispermades PPKB dan Camat diminta untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada Kades dalam penyusunan review RPJM Desa.

Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, menyebutkan bahwa dari 260 Kades yang mendapatkan perpanjangan, 52 di antaranya akan selesai jabatannya hingga tahun 2026, 193 hingga tahun 2027, dan 14 hingga tahun 2029. Ada juga 2 Kades yang tidak dikukuhkan karena meninggal dunia, dan 4 Kades yang mengundurkan diri.

Penulis: Iwan Setiawan
Editor: Mahrus Sholih

» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA