Diadili Dua Jukir, Terdakwa Komisioner Bawaslu Terima Suap, dan Porsche Menabrak Tembok – Waspada Online

by -134 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Farhan Simatupang alias Ucok dan Saut Manalu harus bertanggung jawab atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiayaan pada Rabu (8/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika terdakwa Farhan bertemu dengan saksi korban Musa. Saat itu, Farhan menuduh saksi korban mengambil HP miliknya dan langsung memukulnya.

“Namun setelah melihat rekaman CCTV, bukan saksi korban yang mengambil HP milik terdakwa,” ujar jaksa.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan non-aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap didakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan suap atau pemerasan dalam jabatan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan penjelasan tentang kecelakaan mobil sport Porsche warna putih plat B 17 F yang menabrak tembok Mako Sat Samapta Polrestabes Medan pada Rabu (8/5) pagi. Mobil itu dikemudikan oleh wanita berinisial EES (50) bersama C (29) dan saat ini kedua wanita tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

(wol/ega/d2)