Hakim Memvonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh, Tidak Ada Pembebasan Alasan

by -178 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39), seorang wanita yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (8/5).

Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga memberikan hukuman mati kepada terdakwa lainnya, yaitu Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dari Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Maimun alias Bang Mun (54) dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Hakim Abdul Hadi Nasution menyatakan bahwa terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz, dan Maimun alias Bang Mun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati,” kata hakim di ruang Cakra V, PN Medan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah), yaitu Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) dari Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) dari Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dihukum penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan keenam terdakwa tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan bagi para terdakwa tidak ditemukan,” ujar hakim.

Hakim menilai bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Rizkie Andriani Harahap dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang juga menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati.

Berpegang pada dakwaan JPU, kasus ini dimulai pada 22 Oktober 2022, saat terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membahas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“BNN RI berhasil menangkap terdakwa Hanisah alias Nisa dan kelima terdakwa lainnya pada 8 Agustus 2023. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata JPU Rizkie Andriani Harahap.

Lebih lanjut, hasil sidak di sebuah ruko dekat Pasar Sunggal, Kota Medan, merupakan awal dari penangkapan tersebut.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil menyita sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” kata JPU.

Selain narkotika, BNN juga menyita 1 unit mobil yang ada di dalam ruko tersebut dan diduga akan digunakan untuk mengangkut sabu dan pil ekstasi tersebut. (wol/ryp/d2)

Editor: AGUS UTAMA