Pemkab Situbondo Dinobatkan sebagai Penerima Penghargaan LHP WTP BPK RI Tahun 2023

by -69 Views

Bupati Situbondo Kembali Raih Penghargaan LHP WTP dari BPK RI Tahun 2023

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali meraih penghargaan LHP atas LKPD Tahun 2023 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pada Kamis (2/5/2024) di Surabaya.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai penghargaan yang sudah mereka dapatkan beberapa kali atas hasil pemeriksaan BPK RI.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyampaikan bahwa meskipun telah beberapa kali meraih penghargaan LHP dari BPK RI, masih ada bidang-bidang tertentu yang perlu ditingkatkan agar bisa lebih baik lagi ke depan.

“Ada tiga poin yang menjadi fokus utama dari hasil pemeriksaan BPK, yaitu retribusi, honorarium, dan PJU yang belum didukung dengan bukti konsumsi listrik,” ujar Bupati pada Jumat (3/5/2024).

Bupati juga mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat, pemasangan PJU tanpa meteran listrik sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal ini bertujuan untuk membuat pengeluaran daerah menjadi lebih efisien dalam penggunaan listrik PJU.

“Dengan pemasangan meteran listrik, jika ada masyarakat yang melakukan penyambungan ilegal dan tidak terdeteksi, itu bukan menjadi tanggungan daerah,” ungkap Bupati.

Diharapkan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2021, pemerintah daerah Situbondo mengalami peningkatan signifikan dari 200 miliar menjadi 300 miliar. Hal ini akan membantu pemerintah daerah mencapai kemandirian fiskal.

Bupati juga menekankan bahwa penurunan bantuan dari pemerintah pusat bisa berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Maka dari itu, perlu peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai langkah untuk memperkuat fiskal daerah.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan langkah yang harus kita kejar agar pemerintah Kabupaten Situbondo bisa bersaing dengan daerah lainnya,” tutup Bupati.

Artikel ini telah ditulis oleh Syamsuri dan diedit oleh Satria Galih Saputra.