Satu Rumah Warga Blitar Rusak karena Balon Udara Shimmer

by -92 Views
Berita

Balon udara shimmer merusak rumah seorang warga di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Susanto Suara Indonesia

SUARA INDONESIA, BLITAR – Sebuah kejadian nahas menimpa warga Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Saat pulang dari acara lebaran, pemilik rumah mengalami kerusakan pada rumahnya akibat jatuhnya balon udara shimmer.

Pemilik rumah tersebut merekam insiden tersebut dalam bentuk video melalui ponsel dan membagikannya di media sosial. Video singkat tersebut menunjukkan rasa kesal karena tidak ada yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah.

Tidak berhenti di situ, pemilik rumah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti dan berharap ada yang bertanggung jawab atas kerusakan rumahnya.

Atas tindakan cepat Polres Blitar Kota dalam menangani kasus ini, mereka dengan cepat mengetahui pemilik balon udara shimmer yang mengenai pemukiman warga saat perayaan Idul Fitri.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, balon udara tersebut diterbangkan oleh sejumlah orang dari Kecamatan Ponggok setelah melakukan shalat Idul Fitri. Balon udara kemudian mendarat di salah satu rumah warga di Kelurahan Dandong.

“Beruntungnya dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah mengalami kerugian material karena atap rumah rusak dan sejumlah perabotan rumah tangga hancur akibat reruntuhan atap rumah,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepolisian Resor Blitar Kota telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini dan berhasil mengamankan balon udara yang rusak di sekitar lokasi sebagai barang bukti.

“Berdasarkan penyelidikan, kami memastikan bahwa kerusakan rumah warga di Kelurahan Dandong disebabkan oleh balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus kerusakan rumah warga masih dalam penanganan Polres Blitar Kota dan siapapun yang melanggar aturan akan ditindak tegas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon