Sejumlah Jukir Diamankan Setelah Parkir Gratis Mulai Diberlakukan – Waspada Online

by -303 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan personel Polrestabes Kota Medan melakukan penertiban para juru parkir (jukir) ilegal yang masih melakukan pungutan liar di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan yang telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan sejak 2 April 2024 lalu.

Kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan berlaku di setiap ruas jalan di Kota Medan yang masih menggunakan sistem pengutipan konvensional atau belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-parking).

“Sejalan dengan arahan Wali Kota Medan, kami bersama aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para jukir yang masih beroperasi dan melakukan pungli terhadap masyarakat dengan mengutip retribusi parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, pada Sabtu (6/4) kemarin.

Iswar menjelaskan bahwa setelah Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan penggratisan retribusi parkir tepi jalan pada tanggal 2 April 2024, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap jukir-jukir yang masih beroperasi di Kota Medan.

Pada Jumat (5/4) kemarin, pihaknya bersama petugas dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Kejari Medan melakukan pengamanan terhadap 33 orang yang masih mengaku sebagai jukir dan melakukan pengutipan retribusi parkir.

“Dari hasil operasi kemarin, kami berhasil mengamankan 33 orang dan langsung membawa mereka ke Samapta Polrestabes Medan. Ini merupakan pungli yang jelas-jelas melanggar kebijakan Pemko Medan dalam menggratiskan retribusi parkir tepi jalan. Proses penanganan 33 orang yang diamankan akan diserahkan ke pihak Polrestabes Medan,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Iswar, pihaknya juga melakukan penarikan badge atau tanda pengenal serta seragam jukir dari oknum-oknum yang masih menggunakan badge dan seragam jukir untuk melakukan pungli di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

“Kami menemukan oknum yang masih menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir, maka badge dan seragam tersebut langsung kami amankan,” tegasnya.

Iswar menjelaskan bahwa penarikan seragam dan tanda pengenal sebenarnya telah dilakukan sebelum kebijakan penggratisan retribusi parkir diberlakukan. Namun, kemungkinan masih ada jukir yang belum mengembalikan seragam dan tanda pengenalnya ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Meskipun tidak memiliki seragam atau tanda pengenal, siapapun tidak diperbolehkan melakukan pengutipan retribusi parkir di ruas jalan di Kota Medan yang belum menerapkan sistem e-parking. Petugas parkir hanya ada di kawasan e-parking dan hanya dapat mengutip retribusi secara elektronik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Iswar menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat yang menggunakan jasa parkir di Kota Medan, untuk tidak membayar retribusi parkir kendaraan mereka di ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-parking.

“Bagi wilayah yang sudah menerapkan e-parking, bayarlah retribusi parkir secara non-tunai, jangan lagi menggunakan uang tunai,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)

Editor AGUS UTAMA