Sidang Vonis Banding Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini

by -110 Views

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus pembongkaran terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pembela Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.

“(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Selain sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk pengacara Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan setelah pembacaan kesimpulan Mario Dandy dilakukan.

“Perkara Shane dan Mario diputuskan oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan,” jelas Sugeng.

Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ketua majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding adalah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

“Perkara pidana banding atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo di PT DKI Jakarta diregister dengan nomor 245/PID/2023/PT.DKI dengan susunan majelis hakim tingkat banding sebagai berikut Tony Pribadi SH, MH sebagai ketua majelis, Dr H Sumpeno SH, MH sebagai hakim anggota, Indah Sulistyowati SH, MH sebagai hakim anggota,” kata Binsar kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sementara terhadap Shane, Ketua majelis hakim yang akan mengadili Shane di tingkat banding yakni Indah Sulistyowati dengan anggota Tony Pribadi dan Sumpeno.

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Mario dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengukuran berat yang berencana melawan Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan kejahatan bawaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar keputusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy menyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan untuk melawan David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.

Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora.