Kontribusi DBHCHT dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Pemkab Sumenep

by -10 Views
Berita
DBHCHT Punya Kontribusi dalam Upaya Pemkab Sumenep Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki kontribusi yang signifikan dalam upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Diketahui, untuk tahun anggaran 2024, hingga triwulan ketiga, realisasi DBHCHT telah dialokasikan ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total penerimaan anggaran mencapai sekitar 60 hingga 70 persen.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.

“Berdasarkan data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan baik, terutama di bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum,” ungkap Dadang.

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar adalah penerima alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.

“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdaftar di BPJS, dapat terus ditingkatkan,” lanjutnya.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendistribusikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian seperti roda tiga dan handtractor.

Selain itu, Dinas Sosial P3A akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900.000 kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang akan disalurkan selama tiga bulan. Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi DBHCHT. Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.

Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan. Selain itu, Diskominfo Sumenep juga menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya.

Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang Dedy Iskandar memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.

“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. (*)

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih