Empat Tersangka Korupsi Proyek Saluran Air Desa Wage Taman Ditahan Kejari Sidoarjo

by -1 Views
Berita

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi, bersama jajarannya di Kantor Kejari Sidoarjo. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, senilai Rp 400 juta. Dana tersebut diperoleh dari hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, pada Kamis 24 Oktober 2024 petang.

Bersamaan dengan itu, mereka juga melanjutkan penyidikan terkait pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo dan Pemdes Tambak sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Jhon Franky Y Ariandi mengatakan, saat ini penyidik Kejari Sidoarjo melaksanakan kegiatan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersebut.

“Ada empat orang tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka adalah AT, AR, ERY, serta S,” ujar Jhon Franky saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Di samping itu, Jhon Franky juga menyampaikan akan segera merampungkan kegiatannya atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa oleh Dinas Perkim dan Pemdes Tambaksawah.

“Terkait progres tersebut kami masih menunggu hasil audit dari teman-teman auditor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jhon Franky mengaku sudah berkoordinasi bersama auditor. Informasi yang diperoleh penghitungan kerugian negaranya akan segera keluar.

“Saat hasil penghitungan kerugian negara sudah rampung, kami sudah dapat menetapkan tersangkanya,” pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih