Munandar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan ke Jaksaan (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri Bondowoso menjebloskan Munandar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) ke penjara.
Munandar diduga melakukan korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, berupa proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso.
Munandar ditahan Kejaksaan dan dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso, Jawa Timur, bersama Dua orang rekanan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (16/7/2024).
Dzakiyul Fikri, Kepala Kejaksaan Bondowoso menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Bata Desa Tegaljati terjadi pada tahun 2022.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Munandar diduga melakukan persekongkolan jahat, dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 miliar,” ujarnya.
Dzakiyul Fikri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan kepada Munandar bersama Dua orang rekanan setelah ditemukan Dua alat bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hal itu setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang ditindaklanjuti dengan beberapa kali ekspost.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud kata Dzakiyul Fikri, berupa kegiatan proyek rekonstruksi jalan Bata di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin.
“Munandar dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970, itu menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini Munandar berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa, dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan beneficial owner.
Lebih lanjut, Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini memaparkan, dari total anggaran kisaran Rp 4,4 miliar, Munandar diduga bersekongkol jahat dengan 2 rekanan dan merugikan negara sekitar Rp 2,2 Miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.
“Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu,” tegasnya.
Munandar sempat menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Bondowoso. Kemudian menjadi staf ahli Pemkab Bondowoso.
Jabatan terakhir Munandar adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso.
Pantauan di lokasi, Munandar pada Senin (15/7/2024) malam masih menghadiri penutupan Festival Muharram di lapangan Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso.
Pada Selasa (16/7/2024) pagi hingga siang hari, Munandar masih berdinas sebagai Kepala Diskoperindag.
Dia dimintai keterangan pada siang hari dengan diantar oleh sopir mengendarai mobil pribadi nopol P 1064 AB.
Usai ashar, mobil tersebut kembali ke kantor Kejari namun kembali tanpa membawa Munandar.
Sekira pukul 16.30 WIB, Munandar digelandang oleh Kejari Bondowoso ke dalam mobil tahanan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |