Polres Situbondo Menangkap Warga Arjasa yang Mengedarkan Ratusan Butir Pil Trex

by -441 Views

Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial HS (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pil Trex sebanyak 200 butir, uang tunai sebesar Rp 320 ribu yang diduga hasil penjualan pil, sebuah HP, dan satu sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan warga setempat dan hasil penyelidikan yang dilakukan. Tim Opsnal akhirnya menangkap HS di pinggir jalan simpang tiga Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.

Muhammad Luthfi mengingatkan seluruh masyarakat Situbondo, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya sangat berbahaya. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Situbondo dan meminta dukungan dari masyarakat demi menciptakan generasi muda yang bebas dari ancaman narkoba.

Penulis: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih

Sumber: SUARA INDONESIA

Untuk informasi berita lainnya, kunjungi Google News SUARA INDONESIA.