Ilustrasi. (Foto: Pixabay).
SUARA INDONESIA, BANYUWANGI – GML, pria 24 tahun asal Desa/Kecamatan Gambiran, diringkus polisi lantaran berbuat asusila.
Pemuda ini tega memperkosa mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun berinisial L. Pemerkosaan terjadi di rumah pelaku.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan, korban disetubuhi pelaku pada 24 September 2024.
Saat itu korban yang masih duduk di kelas IX SMP ini main ke rumah temannya yang kebetulan dekat dengan rumah tersangka.
“Korban kemudian bertemu dengan tersangka dan singkat cerita akhirnya korban bermalam di rumah tersangka,” katanya, Sabtu (5/10/2024).
Saat bermalam di rumah tersangka korban di sediakan kamar. Saat dini hari, korban dihampiri pelaku yang saat itu berada di ruang tamu.
Korban kemudian diajak berhubungan badan. Korban sempat menolak. Namun karena bujuk rayu pelaku, akhirnya terjadi aksi pemerkosaan.
“Korban sempat menolak karena takut dan dengan bujuk rayu, tersangka pun menyetubuhi korban,” terang Kapolsek.
Setelahnya korban pulang. Ia dicecar pertanyaan orang tuanya, karena tidak pulang. Saat itu orang tuanya juga sempat mencari keberadaan korban.
“Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya,” bebernya.
Karena tak terima orang tua korban melapor ke polisi. Pelaku sudah berhasil ditangkap. Setelah dilakukan proses lidik pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Polisi juga mengamankan beberapa alat bukti dari kejadian ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |