Eks Dirut PT INKA Ditahan Kejari Jatim karena Diduga Korupsi Dana Proyek Rp 25,6 Miliar

by -363 Views

Redaksi
02 Oktober 2024 | 11:10 Dibaca 89 kali

Berita

Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) saat dibawa oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara (BN) diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Oleh tim penyidik Kejati, atas penahanan terhadap BN ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan.

Dana itu digunakan BN untuk pekerjaan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo dinyatakan lengkap berkas dan cukup bukti.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati juga menegaskan melalui tim penyidik Kejati untuk menahan BN guna proses hukum dan pendalaman berlanjut.

Kajati menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu.

Selanjutnya, dalam keterangan pada bulan Desember 2019, BN melakukan pertemuan dengan RS sebagai Chairman TSG Global Holding (Regional Head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).

Lalu posisi saat itu, juga disebut pada jabatan Tria Natalina sebagai Chairman Titan Capital Ltd, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia bahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republic of Congo (DRC).

“Dari tim penyidikan setelah didapat keterangan bahwa perbuatan BN selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) telah memenuhi unsur dan didukung alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP,” terangnya.

Saat itu, lanjutnya terjadi transaksi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Kemudian, dari keterangan setelah dilakukan pemeriksaan keterangan diakui tersangka untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Keterangan berlanjut pada pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN.

SK itu, hingga kini berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana,” urainya.

Atas perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau Rp 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau Rp 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Kajati tangguh perempuan di Jawa Timur kepada awak media.

Dalam perkara ini, sambungnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (Persero) di Rutan Kelas I Surabaya,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Rangga

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih