Panggilan Polda Jatim kepada Pejabat Pemkab Jember Terkait Laporan Dugaan Korupsi

by -170 Views

Gedung Pemkab Jember, Jawa Timur. (Foto: Mahrus Sholih/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Polda Jatim dikabarkan memanggil seorang pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur. Pemanggilan ini menyusul laporan dugaan korupsi di Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember yang dilayangkan oleh salah seorang warga di kabupaten setempat, belum lama ini.

Suaraindonesia.co.id memperoleh salinan dokumen digital surat yang berkop Polda Jatim. Surat panggilan itu ditujukan kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, tertanggal 19 April 2024 kemarin. Isinya, permintaan keterangan dan data atau dokumen.

Berdasarkan salinan surat yang sama, pemeriksaan bakal dilakukan oleh Unit I Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin 22 April 2024 kemarin.

Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 dan 2023.

Saat mendatangi panggilan, pejabat tersebut diminta membawa sejumlah dokumen. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD), serta Rencana Kerja (Renja) OPD.

Selain itu, juga diminta menyerahkan APBD dan PAPBD 2022 terkait jasa catering untuk makan dan minum, belanja kegiatan kantor souvenir atau cinderamata, serta belanja jasa penyelenggara acara dan anggaran jasa lainnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember A Zainurrofiq mengaku telah mendengar kabar pemanggilan tersebut. Hanya saja, dia baru mengetahui isi surat panggilan itu justru dari wartawan. “Sudah dengar jika ada panggilan. Namun, mengenai substansi panggilan tersebut saya kurang paham,” jawabnya ketika ditanya Suaraindonesia.co.id via pesan WhatsApp, Selasa 23 April 2024, kemarin.

Sejauh ini, Rofiq menjelaskan, pihaknya belum melakukan kajian atau pendampingan hukum terkait pemanggilan itu. Karena pendampingan baru akan dilakukan jika ada permohonan dari perangkat daerah. “Kajian atau pendampingan sejauh ini tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember Diana Manfaati, belum merespons upaya konfirmasi wartawan. Saat diminta tanggapan lewat pesan WhatsApp hingga pagi ini, Rabu (24/4/2024), dirinya tidak menjawab.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, juga belum menjawab substansi pertanyaan Suaraindonesia.co.id tentang surat pemanggilan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini hanya meminta agar wartawan hati-hati, sebab pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh warga, belum bisa diberikan.

Bahkan, ketika ditanya kebenaran surat pemanggilan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat ini, tak meresponsnya. (*)

Pewarta: Yuni Amalia
Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA