Waspada Online: Uang Palsu, Kurir Sabu Antar Provinsi, dan Markas Geng Motor

by -66 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut telah menangkap dua pelaku pembuat uang palsu senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui akun Facebook milik S.

Selanjutnya, personel Dit Reskrimsus Polda Sumut yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar total Rp70 juta.

Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) dituntut 20 tahun penjara karena terlibat sebagai kurir sabu seberat 4 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi menyatakan bahwa perbuatan kedua warga Aceh itu melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda Sumut melibatkan intelijen dan reserse dalam mengusut markas geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa pelaku geng motor kebanyakan adalah anak di bawah umur dan masih bersekolah.

Mereka akan melakukan upaya pencegahan dan tindakan lebih cepat di lapangan dengan mengirim surat kepada kepala sekolah untuk membina para pelaku geng motor.

(wol/ryp/d2)

Editor: AGUS UTAMA