AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Setelah KPU Labuhanbatu Utara (Labura) membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Ahmad Rizal – Darno, Selasa (17/9) hingga malam hari, jumlah massa semakin membludak di halaman Kantor KPU.
Membludaknya jumlah massa sebanyak ratusan orang itu untuk menyaksikan langsung hasil verifikasi berkas Paslon Ahmad Rizal – Darno yang diduga tidak memenuhi syarat. KPU Labura disinyalir mempermudah Paslon yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga patut diduga adanya ‘kongkalikong’ dan intervensi khusus.
Dilihat dari Waspada Online, Rabu (18/9) dini hari, massa masih bertahan di halaman Kantor KPU Labura di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lingkungan 4, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Ratusan massa memprotes kebijakan KPU Labura yang terkesan melebihi batas sehingga massa membakar ban bekas sebagai tindakan protes.
Situasi di Kantor KPU terlihat tegang dengan aksi protes massa terhadap kebijakan KPU setempat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno diterima dan dianggap lengkap. Masyarakat mempertanyakan apakah dokumen yang mereka lampirkan sesuai dengan isu yang beredar? Namun pihak KPU Labura tidak memberikan jawaban,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansary Sinaga.
Baginda menegaskan, massa juga mempertanyakan keabsahan dokumen e-KTP, SKCK milik Ahmad Rizal. Domisili kependudukan Ahmad Rizal tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan ke KPU Labura, dimana Ahmad Rizal dicurigai menggunakan domisili palsu.
“Yang paling ironis, SKCK Ahmad Rizal dikabarkan belum diterbitkan oleh pihak kepolisian, sehingga massa curiga bahwa Ahmad Rizal mendaftar sementara diduga menggunakan domisili palsu dan SKCK kadaluarsa,” tegas Baginda.
Selanjutnya, beredar isu bahwa dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan identitas. Kami mengetahui bahwa identitas Paslon Bupati Ahmad Rizal berdomisili di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dokumen syarat lainnya semuanya alamat pemohon/Paslon diduga diterbitkan pada tahun 2020, dimana pada tahun tersebut kami mengetahui berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Labura bahwa domisili Paslon di Labura tepatnya di Desa Sidua – Dua, Kecamatan Kualuh Selatan,” ungkapnya.
Baginda menambahkan, hal ini berarti bahwa dokumen tidak sesuai dengan data diri Paslon. Dan KPU Labura menerima pendaftaran dengan menyatakan lengkap. Namun menurut undang-undang, harus ada keterbukaan, kejujuran, dan keadilan.
“Kami meminta penjelasan, apakah dokumen yang mereka serahkan sesuai dengan isu di lapangan. Namun tampaknya KPU tidak bersedia menjawab, intinya massa memaksa transparansi dan meminta KPU melakukan rapat pleno sesuai dengan keinginan massa,” kata Baginda.
Hingga dini hari, Rabu (18/9) sekitar jam 02.00 WIB, ratusan massa masih terlihat bertahan di halaman Kantor KPU Labura dan meminta penjelasan transparansi data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal dibuka di hadapan publik. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA