KPU Sampang Berharap Papol Segera Lakukan Koordinasi untuk Membuka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup

by -63 Views
Politik

Kantor KPU Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akan segera mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, dalam waktu dekat ini. Pendaftaran itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024, pasal 95 ayat (1).

Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadli mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik yang ada di Kabupaten Sampang tentang pilkada.

Menurutnya, pendaftaran bacabup dan bacawabup akan berlangsung selama tiga hari. Sejak 27 sampai 29 Agustus. Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sampang.

Sedangkan waktu pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib. Namun, khusus pada 29 Agustus, pendaftaran terakhir akan dibuka pada pukul 08.00 sampai 23.59 Wib.

“Kami berharap, partai politik di Kabupaten Sampang agar melakukan koordinasi dengan KPU agar kami bisa menyesuaikan,” ucapnya, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Minggu (25/08/2024).

Ia menambahkan, syarat dukungan pendaftaran nanti mengikuti regulasi yang baru. Yakni, Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor 795 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 791 Tahun 2024 tentang Penetapan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pilkada 2024. “Artinya menyatakan syarat minimal (dukungan) suara yang sah sebanyak 55.102,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Mahrus Sholih