Gus Mudhlor Membantah Terlibat dalam Kasus BPPD Sidoarjo, Siskawati Mengklaim Hanya Melakukan Perintah

by -177 Views
Berita

Tampak Ahmad Mudhlor Ali (Gus Mudhlor) saat menjadi saksi secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jl Juanda Surabaya-Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono, kembali digelar.

Kali ini, majelis hakim menghadirkan 33 saksi, di antaranya Masruri, sopir bupati, Digsa sang ajudan, tiga orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo nonaktif yang hadir secara virtual di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

“Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu, urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Muhdlor.

“Waktu bertemu Ari Suryono, memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif, tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” imbuh Gus Muhdlor.

Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri, sopir Ahmad Muhdlor dan Digsa ajudan dari Ahmad Muhdlor.

Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan sang bupati.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra menegaskan, struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

“Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan Ahmad Muhdlor, tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” ucap Erlan.

Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono, selaku pemberi perintah.

“Jelas ini kasusnya terpisah. Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono, kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Reporter : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih