Ilustrasi ASN cerai. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, BLITAR – Berdasarkan data yang dihitung dari Januari hingga Juli 2024, sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar, Jawa Timur, telah mengajukan izin cerai ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Dinas BKPSDM Pemkab Blitar, Budi Hartawan mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat enam orang menjadi tergugat sedangkan tiga orang lainnya sebagai penggugat. Selain itu, surat permohonan izin cerai ASN masuk ke meja kerja sejak awal tahun ini.
“Sesuai dengan aturan, bagi ASN yang hendak menyelesaikan masalah keluarga di meja hijau, terlebih dahulu harus mendapat izin dari pimpinan daerah dalam hal ini adalah Bupati Blitar. Jika sudah ACC, maka kami akan mengeluarkan surat keputusan bupati,” ujarnya.
Menurut Budi, sebelum surat keputusan dikeluarkan, pihaknya juga mengundang yang bersangkutan untuk melakukan mediasi, atau mencari titik terang agar permasalahan yang terjadi mendapat jalan keluar, sehingga keduanya bisa kembali harmonis.
“Jadi proses cerai ASN itu panjang tidaklah mudah, artinya kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap mereka. Hasilnya, dijadikan acuan Bupati untuk memberikan izin kepada mereka untuk melanjutkan perceraian,” imbuhnya.
Ditanya soal penyebab ASN cerai, Budi menambahkan, dari hasil keterangan yang didapat, sebagian besar karena faktor ekonomi hingga mengakibatkan ketidakharmonisan di rumah tangga dan kehadiran orang ketiga. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |