DPRD Situbondo Melakukan Sidak ke Perusahaan Rumput Laut, Menemukan Indikasi Pajak Air Bawah Tanah Bocor

by -289 Views

Syamsuri
07 Agustus 2024 | 08:08 Dibaca 821 kali

Berita

Anggota Komisi II DPRD Situbondo saat meninjau mesin pompa air yang digunakan PT Hongxin di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, belum lama ini. (Foto: Sekretariat Komisi II DPRD Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Hongxin di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (06/08/2024).

Sidak ini dilakukan lantaran di perusahaan tersebut ada potensi pendapatan pajak dari sumber air bawah tanah (ABT) belum dikelola maksimal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo.

Hal ini terbukti, perusahaan tersebut belum membayar penuh, sehingga pemerintah daerah mengalami kerugian hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz mengatakan, saat DPRD melakukan sidak kepada PT Hongxin, salah satu perusahaan pengelolaan rumput laut, ternyata menggunakan tiga sumur bor tetapi yang ada flometer CMN banya satu, sehingga pemerintah daerah ini akan rugi sekitar Rp 10 juta setiap bulannya.

“PT Hongxin juga tidak mempunyai surat izin pemanfaatan air bawah tanah. Ini diketahui setelah kami melakukan kunjungan kerja dan keliling di dalam perusahaan melihat lokasi pengelolaan rumput laut tersebut,” bebernya.

Aziz mengakui, ada kecurigaan terhadap perusahaan tersebut, dan diduga memang sengaja tidak memasang alat ukur air guna menghindari setoran pajak, supaya perusahaan itu bisa mendapat keuntungan besar.

“Kami langsung memanggil pegawai bapenda yang kebetulan dinas tersebut juga ada di lokasi. Ini kita lakukan karena ingin mengetahui berapa besar pajak yang disetorkan oleh perusahaan tersebut kepada bapenda,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, setelah lihat bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan selama ini, ternyata tercatat hanya ada satu lokasi pengeboran yang rutin membayar pajak setiap bulannya Rp 5 juta ke kas daerah. Sedangkan dua lokasi lainnya tidak dibayar.

“Sehingga kalau kita hitung pajak yang bersumber dari ABT yang tidak terbayarkan kepada pemerintah mencapai sepuluh juta rupiah selama sebulan,” bebernya.

Sambung Aziz, PT Hongxin ternyata juga tidak memiliki izin pemanfaatan sumber ABT. Jadi penggunaan air selama ini dinilainya telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Seharusnya untuk memanfaat ABT, perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengantongi izin. Kalau tidak ada, maka menyalahi aturan,” jelas pria asal wilayah barat Kecamatan Besuki ini.

Dia berharap, pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang jelas melanggar hukum dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami minta bapenda untuk mendorong perusahaan agar membayar pajak sesuai dengan sumber air yang digunakan. Dan meminta perusahaan segera memasang alat flow meter untuk mengukur banyak air yang sudah digunakan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Pemkab Situbondo Hartadi, saat dikonfirmasi oleh media melalui telepon selulernya tidak memberikan tanggapan, meski nada teleponnya berdering. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih