Pansus DPRD Medan: Polonia Garden Diduga Melanggar Izin PBG, Ini Pernyataan – Waspada Online

by -93 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pansus DPRD Kota Medan untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2041, Dedy Aksyari Nasution, mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Kompleks CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Pasalnya, pembangunan perumahan di dalam kompleks CBD Polonia tersebut diduga kuat melanggar ketentuan. Pasalnya dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga.

Oleh karena itu, Dedy Aksyari yakin bahwa izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden juga telah melanggar aturan.

“Dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga. Oleh karena itu, kita menduga kuat ada kesalahan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam kompleks CBD Polonia,” ujar Dedy Aksyari kepada sejumlah awak media, Kamis (18/7).

Dedy Aksyari yang juga duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan, pihaknya juga telah melihat langsung PBG yang dimiliki Polonia Garden saat dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya di Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III pada, Selasa (16/7) sore.

“Jika merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun di sana tertera izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini. Mereka dan OPD terkait akan kita panggil, mereka harus menjelaskan di mana kesalahan. Apakah memang pihak Polonia Garden hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini akan kita dalami,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut politisi Partai Gerindra itu, dirinya juga heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang sudah diterbitkan oleh Pemko Medan. Namun, pengurus Amdal Polonia Garden masih dalam proses dan belum selesai hingga saat ini.

“Seharusnya Amdal dulu yang diurus, baru kemudian PBG bisa diterbitkan. Ini juga akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah kompleks perumahan sedangkan Amdal-nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang diduga tidak memenuhi ambang batas minimal, yaitu minimal 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Dedy, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut.

“Pihak pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka semua akan kita undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semua ini. Jika terbukti melanggar, kita akan minta Pemko Medan agar segera memberikan sanksi tegas,” tandasnya. (wol/mrz/d2)

Editor AGUS UTAMA