Kejati Sumut Menahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah

by -307 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan di bidang Pidsus, ada penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Sumatera Utara tahun anggaran 2020 hingga 2021 yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” jelas Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Yos menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP.

Pada tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera telah melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa Kabupaten Sumatera Utara sesuai dengan kontrak awal tanggal 11 Juni 2020, dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Selanjutnya, dilakukan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.

“Tersangka JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari PT. ATPu bertugas melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, terutama pada pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 hingga 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, terdapat perbedaan volume antara yang seharusnya dikerjakan sesuai kontrak dan apa yang telah dilaksanakan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi, dan tersangka memiliki potensi untuk melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang sama. Penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus pada tahap Penyidikan.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari tanggal 11 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. (wol/ryp/d1) – Editor AGUS UTAMA