Kejaksaan Menangkap DPO Terpidana Kasus Penggelapan, Polda Sumut Memeriksa 28 Saksi, Polrestabes Medan Memeriksa Handphone Personel

by -54 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap terpidana kasus penggelapan Rp5,73 miliar.

Terpidana yang berhasil diamankan bernama Sri Falmen Siregar (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Rabu (10/7).

Polda Sumut memeriksa sebanyak 28 orang saksi dimintai keterangan untuk mendalami motif kasus pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan para saksi yang diperiksa itu terdiri 3 kluster, yakni yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Polrestabes Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) memeriksa handphone milik seluruh personel dalam memberantas permainan judi online.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan sidak yang dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya terkait adanya dugaan praktek judi online di lingkungan Polri.

(wol/eko/d2) Editor AGUS UTAMA