Pedagang penuhi trotoar di jalan Gatot Subroto depan SMA Negeri 1 Pemalang. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, PEMALANG –Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di Pemalang berdampak pada banyaknya warga yang mencoba peruntungan dengan berdagang. Namun, berbagai macam dagangan makanan dan minuman itu banyak yang digelar di trotoar. Seperti di Jalan Sudirman, Ahmad Yani, Gatot Subroto dan beberapa tempat lainnya.
Banyaknya para pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar yang ada di wilayah kota ini, otomatis merampas hak para pejalan kaki. Karena mereka memanfaatkan trotoar jalan yang notabene dibuat pemerintah intuk para pejalan kaki.
Kurniawan (45) salah seorang warga, mengeluhkan kondisi trotoar yang banyak digunakan buat berjualan pedagang, yang rata-rata menutup trotoar buat pejalan kaki.
“Terpaksa saya turun ke bahu jalan ketika melintas dari Sirandu ke rumah sakit umum daerah, karena trotoarnya dipakai para pedagang berjualan,” keluh Kurniawan.
Dirinya menambahkan, jika untuk berjalan kaki di bahu jalan antara Sirandu – rumah sakit, ia merasa waswas karena ramainya kendaraan yang melintasi jalan tersebut.
“Takut keserempet kendaraan karena jalan Gatot Subroto lalu lintasnya ramai,” tuturnya.
Sejatinya, hak pejalan kaki dilindungi oleh sebuah aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, secara hukum bila seorang pengendara transportasi tidak berhenti memberikan akses kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang di zebra cross, berarti dia sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut. Dan terkait dengan hak pejalan kaki yang menggunakan trotoar pun, perda telah mengaturnya.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang, Agus Suwarno mengatakan, jika jajarannya segera ke lokasi untuk melakukan penertiban.
“Segera ditindak lanjuti laporan masyarakat, terkait pelanggaran pedagang yang berjualan di atas trotoar,” jelasnya, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika para pedagang menggelar dagangannya di luar waktu yang telah ditentukan oleh peraturan daerah, berarti merupakan bentuk pelanggaran.
“Itu pedagang kalau menggelar dagangannya pagi atau siang hari berarti pelanggaran. Dan sudah kita tertibkan. Terimakasih infonya, kami selalu merespons berbagai keluhan masyarakat terkait trantibunmas, ” jelasnya.
Hak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang isinya, pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas saat sedang menyeberang jalan di tempat penyeberangan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Mahrus Sholih |