MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis untuk ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, ASN dalam hal ini harus netral. Namun sebagai orang yang bisa memiliki hak pilih ASN juga boleh mengikuti rangkaian kampanye di Pilkada 2024.
“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI/Polri. Kalau teman-teman TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, kalau teman-teman ASN, mereka memiliki hak pilih,” kata Tito usai Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Regale Convention International Centre, Medan, Selasa (9/7).
Tito mengatakan dalam ketentuan seperti Undang-undang (UU), baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ASN diperbolehkan ikut berkampanye.
“Rekan-rekan ASN ini diperbolehkan, saya katakan ya, diperbolehkan nanti pada saat kampanye, hadir boleh. Kenapa karena dia memiliki hak pilih,” ungkapnya.
Bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Tito mengatakan dalam kampanye itu ASN bisa berkesempatan mendengarkan visi misi calon. Bukan berarti ikut mengelola kampanye, aktif teriak dukung mendukung, menyebut yel-yel dan lainnya.
“Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” ungkapnya.
Namun yang tidak boleh, kata Tito, jika ASN kampanye aktif. Dia juga meminta pernyataannya itu jangan sampai dipahami sepotong-sepotong. Artinya bukan berarti Mendagri memperbolehkan ASN berkampanye.
“Yang tidak boleh dia kampanye aktif, jadi kampanye yang bersifat hadir pasif, mendengarkan visi misi yang akan ia pilih, itu bedanya,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA