Banyak Pelanggaran Ditemukan oleh Bawaslu Situbondo Selama Proses Coklit oleh Pantarlih

by -34 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mencatat adanya beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih. Temuan tersebut terjadi selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dimulai pada 24 Juni 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda, mengatakan bahwa masalah fatal yang ditemukan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta panwascam saat melakukan uji petik pengawasan ke beberapa warga adalah adanya beberapa pantarlih yang tidak mendatangi rumah warga atau pemilih secara langsung, namun hanya menempelkan stiker coklit.

Dini menyebutkan bahwa ketika PKD dan panwascam mengetahui hal tersebut, mereka langsung memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kepada petugas pantarlih. Sebagai tindak lanjut, petugas pantarlih melakukan coklit kembali ke rumah pemilih yang sebelumnya belum dikunjungi, namun rumahnya sudah ditempeli stiker coklit.

Dini juga menambahkan bahwa selama uji petik pengawasan coklit, pantarlih juga tidak mencantumkan jumlah pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), termasuk jumlah pemilih disabilitas. Hal ini seharusnya dilakukan oleh petugas pantarlih untuk mencatat informasi tersebut dengan jelas.

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa selama uji petik pengawasan coklit, juga ditemukan bahwa beberapa pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial karena tidak terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Dalam hal ini, pantarlih seharusnya bisa mencantumkan warga yang tidak terdaftar dalam DP4 ke dalam daftar pemilih baru.

Selain itu, Dini juga menyoroti adanya beberapa masyarakat yang tidak bersedia untuk dilakukan coklit data pemilih karena alasan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Selain itu, masih terdapat pemilih yang tidak ingin ditempeli stiker coklit dengan berbagai alasan, serta petugas pantarlih yang tidak menggunakan atribut saat melaksanakan tugas coklit.

Artikel ini ditulis oleh Syamsuri pada tanggal 06 Juli 2024 pukul 19:07 dan telah dibaca sebanyak 888 kali.