Ibu di Banjarnegara Tenggelamkan Bayinya ke Ember hingga Meninggal karena Malu Punya Anak dengan Pria Lain

by -104 Views

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat mengadakan konferensi pers tentang pembunuhan bayi di kantor polisi setempat, Jumat (5/7/2024).

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- T (41), seorang wanita dari Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Ia diduga telah membunuh bayi tersebut dengan cara menenggelamkannya dalam ember cucian.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 12 April 2024. Motifnya, karena tersangka merasa malu melahirkan anak dari hubungan gelap dengan pria lain, padahal tersangka sudah memiliki suami dan anak.

Kejadian dimulai sekitar pukul 04.15 WIB ketika tersangka merasakan kontraksi. Meskipun begitu, ia tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa pergi ke fasilitas kesehatan.

Setelah bayi lahir, tersangka menjatuhkan bayi ke dalam ember berisi air dan meninggalkannya selama 5 menit hingga bayi tersebut meninggal. Kemudian bayi dibungkus dengan plastik kresek dan diletakkan di atas sarung.

Tersangka kemudian memberi alasan kepada suaminya bahwa bayi meninggal karena faktor pendarahan, namun ia menolak untuk pergi ke puskesmas. Bayi dikuburkan pada hari kejadian, namun masyarakat melaporkan ke polisi bahwa kematian bayi tersebut tidak wajar.

Polisi segera melakukan autopsi dan menemukan bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan. Berdasarkan temuan tersebut, polisi yakin bahwa bayi tersebut bukan meninggal karena keguguran, melainkan dibunuh oleh tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara, namun karena pelaku adalah ibunya, hukuman bisa diperberat menjadi maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah disusun oleh pewarta Iwan Setiawan dan diedit oleh Mahrus Sholih.